Selasa, 15 Juni 2010

un

Berita yang paling menyita perhatian dalam dunia pendidikan saat ini adalah tentang pelarangan MA (Mahkamah Agung) akan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2009/2010. Pertanyaannya akankah BSNP sebagai penyelenggara Ujian Nasional benar-benar tidak menyelenggarakan UN 2009/2010?Pelarangan MA akan UN bermula dari “citizen lawsuit” (gugatan warga negara) yang diajukan Kristiono dan kawan-kawan terhadap presiden, wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua BSNP yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan itu pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA.

Akhirnya, MA melarang UN yang digelar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sebab kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputus pada 14 September 2009.

Namun pekan depan Depdiknas akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) putusan MA tersebut. Sementara itu BSNP mengatakan bahwa UN 2009/2010 tetap dilaksanakan walupun MA melarangnya. Jadi UN 2009/2010 dilaksanakan apa tidak masih dalam tanda tanya.

Barangkali perlu kita kaji lagi latar belakang diselenggearakan UN (Ujian Nasional). Dahulu kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh sekolah dan BSNP meragukan keaslian nilai yang diperoleh siswa. Memang bila kita sebagai guru menyadari dan mengetahui proses kelulusan siswa. Nilai-niali yang kita berikan kepada anak semuanya tidak murni, mulai dari nilai rapor sampai dengan nilai ijazah. Siswa selalu lulus 100%.

Ketika kita mengadakan ulangan umum semester dan mendapatkan siswa memperoleh nilai 4,5 (misalnya), nanti di rapor nilai itu bisa saja menjadi 8. Begitu pula ketika Ujian Akhir nilai 3,5 bisa berubah menjadi 7. Ini fakta yang harus kita akui.

Karena latar belakang itulah (salah satu) BSNP mengadakan Ujian Nasional (UN) dengan harapan nilai yang diperoleh siswa benar-benar murni dan sekolah tidak dapat main-main dalam penentuan kelulusan siswa. Tapi apakah benar nilai siswa murni seperti yang diharapkan BSNP? Tentu saja tidak demikian. Karena dalam pelaksanaan UN banyak sekali kecurangan-kecurangan yang terjadi yang tidak dapat dikontrol oleh BSNP.

Untuk mengatasi kecurangan ini banyak cara yang dilakukan oleh BSNP dan cara itu sampai saat ini belum dapat mengalahkan apa yang namanya kecurangan. Cara-cara itu adalah:

  1. Adanya TPI (Tim Pemantau Independen), Pada kenyaatanya TPI ini tidak efektif, sehingga saya menyebut TPI sebagai Tim Penonton Independen
  2. Adanya dua paket soal.
  3. Guru yang mengajar mata pelajaran yang diujikan tidak boleh masuk ke sekolah ketika mata pelajaran itu diujikan
  4. Soal di simpan di kantor polisi
  5. Lembar jawaban di lem di ruang ujian
  6. dan lain-lain

Cara-cara tersebut belum dapat mengalahkan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama ini. Bila memang BSNP ngotot untuk menyelenggarakan UN 2010, sanggupkah BSNP mengalahkan kecurangan-kecurangan yang terjadi? Jurus apakah yang akan dikeluarkan?[1]



[1] http://fatkoer.co.cc/?p=303

Tidak ada komentar:

Posting Komentar