Minggu, 13 Juni 2010

darah

Jumhur (kebanyakan) ulama mengatakan bahwa yang dimaksud binatang buas adalah binatang yang menyerang manusia, seperti singa, serigala, macan dll. Oleh karena itu udang tambak yang Anda ternak, meskipun termasuk pemakan daging (karnivora), tidak termasuk kategori buas yang diharamkan.

Lagi pula udang termasuk binatang yang hidup di air, yang mana telah jelas dibolehkan dalam riwayat hadis ketika Rasulullah ditanya tentang air laut apakah boleh dipakai untuk bersuci. Disamping itu tidak ada nas (dalil) yang menyatakan bahwa udang tambak tersebut hukumnya haram.

Selanjutnya, mengenai pertanyaan Anda mengenai memberi makan binatang ternak dengan bangkai atau najis lainnya, hal serupa pernah terjadi seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Nabi saw. telah melarang memakan daging "al-Jallalah". Para ulama berbeda dalam mendefinisikan al-Jallalah tersebut.

Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa ia adalah binatang yang hanya semata-mata memakan bangkai dan kotoran (najis), sementara Jumhur (kebanyakan) ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah binatang yang sebagian besar makanannya bangkai dan kotoran.

Para ulama pun berbeda dalam menentukan hukum jenis binatang tersebut, sebagai berikut;

Pendapat pertama : Malikiyah mengatakan bahwa hukumnya boleh (halal).

Pendapat kedua : Hanbaliyah mengatakan hukumya haram.

Pendapat ketiga : Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat hukumnya hanya makruh.

Ketentuan (hukum-hukum) tersebut berlaku jika bangkai atau najis yang dimakan sekiranya sampai mempengaruhi pertumbuhan hewan tersebut, sehingga diperkirakan dagingnya berubah rasa, warna, atau baunya.

Kita diharamkan memakannya selama rasa/warna/baunya belum kembali normal. Sehingga kita harus mendiamkannya dalam beberapa lama dan memberinya makanan yang tidak najis sampai ia kembali tumbuh normal.

http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/component/content/article/1-tanya-jawab/575-memberi-makan-ikan-dengan-bangkai


Tidak ada komentar:

Posting Komentar