Kamis, 04 November 2010

donororgandalamkeadaansehat

BAB I
PENDAHULUAN

A. latar belakang
Dalam pelaksanaan tranplantasi ada 3 pihak yang terkait di dalamnya yaitu donor, repicien, dan tim ahli. Berkait dengan tranplantasi di bagio menjadi tiga tipe yaitu sebagai berikut:
1. Donor dalam keadaan sehat
2. Donor dalam keadaan mati
3. Donor dalam keadaan koma
Namun pemakalah hanya mengambil 1 tipe dari ke tiga tipe tersebut yaitu donor dalam keadaan sehat. Dalam transplantasi organ tubuh dalam keadaan sehat diperlukan seleksi yang cermat dan harus dilandaskan general cbeck up pemeriksaan yang lengkapmenyeluruh baik terhadapa donor, maupun terhadap repecien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan tranplantasi yang di sebabkan adanya penolakan tubuh repecien dan juga untuk menhindari dan mencegah resiko bagi donor. Sebeb menurut data statistic satu dari seribu donor meninggal dan si donor juga was was dan merasa tidak aman, karena menyadari dengan menyumbangkan sebuah ginjal misalnya ia tidak akan memperoleh kembali ginjalnya seperti sedia kalah
Dalam dunia kedokteran timur maupun barat, pada umumnya diyakini bahwa setiap penyakit ada obatnya. Ada penyakit yang dapat diobati dengan hanya pemberian obat yang sederhana, tetapi ada juga yang memerlukan pengobatan yang relatif rumit, seperti transplantasi organ. Seorang yang menderita penyakit gagal ginjal terminal misalnya, hanya punya 3 alternatif pengobatan: yaitu menjalani hemodialisis (cuci darah) secara rutin, melakukan transplantasi ginjal atau meninggal. Untuk pasien ini transplantasi ginjal merupakan pilihan pengobatan yang lebih baik dibandingkan melakukan hemodialisis terus menerus.
Pada saat ini jumlah pasien gagal ginjal yang membutuhkan transplantasi ginjal di Indonesia mencapai 40.000 orang. Mereka yang menjalani perawatan medis sangat sedikit karena biaya perawatan yang mahal dan jangka panjang. Di Indonesia, transplantasi ginjal pertama kali dilakukan di RSCM pada tahun 1977. Sampai saat ini, hanya 500 pasien yang telah menjalani cangkok ginjal di Indonesia, dimana 200 diantaranya dilakukan di RS PGI Cikini. Donor ginjal di Indonesia semuanya adalah donor hidup dan jumlahnya amat sedikit dibandingkan kebutuhan. Sebagian besar pasien lain ternyata menjalani cangkok ginjal di China, karena jumlah donor yang banyak dan biayanya yang relatif murah. Dengan melakukan transplantasi ginjal, menurut data Transplant Centre Directory sedunia tahun 1992, lama perpanjangan hidup pasien yang menjalani transplantasi ginjal dapat mencapai 29,9 tahun.
Sebagai suatu tindakan medis, transplantasi organ memiliki potensi untuk disalahgunakan dan menimbulkan sengketa, sehingga untuk pelaksanaannya dirasakan memerlukan pengaturan bukan hanya dari segi etika, tetapi juga hukum. Pada makalah ini akan dibahas tentang transplantasi, aspek etik dan medfikolegalnya.
B. Rumusan Masalah

C. Tujuan


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Transplantasi
Kita perlu bicarakan dulu pengertian transplantasi. Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat.
Islam memerintahkan agar setiap penyakit diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat berakibat fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada kematian adalah perbuatan terlarang,

وَلاَتَـقْـتُـلُوْا اَنْـفُسَهُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ( النسآء : 29 )

"... dan janganlah kamu membunuh dirimu ! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa 4: 29)
Maksudnya, apabila sakit, berobatlah secara optimal sesuai dengan kemampuan karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, “Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para shahabat bertanya, “Penyakit apa itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

B. Transplantasi Yang Membolehkan
transplantasi termasuk salah satu jenis pengobatan. Dalam kaidah metode pengambilan hukum disebutkan Al-Ashlu fil mu’amalati al-ibaahah illa ma dalla daliilun ‘ala nahyi. (Pada prinsipnya, urusan muamalah (duniawi) itu diperbolehkan kecuali kalau ada dalil yang melarangnya). Maksudnya, urusan duniawi silakan dilakukan selama tidak ada dalil baik Al Quran ataupun hadits yang melarangnya.
Transplantasi bisa dikategorikan urusan muamal (duniawi). Kalau kita amati, tidak ada dalil baik dari Al Qur’an ataupun hadits yang melarangnya. Jadi trasplantasi itu urusan duniawi yang diperbolehkan. Persoalannnya, bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi? Islam memerintahkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran.
تَعَـاوَ نُـوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ( المـائـدة : 2 )
"Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah 5 :2)
Menolong orang lain adalah perbuatan mulia. Namun tetap harus memperhatikan kondisi pribadi. Artinya, tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman-Nya,
وَلاَ تُـلْـقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ( البقرة : 195 )
“…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195)
Jadi, jika menurut perhitungan medis menyumbangkan organ tubuh itu tidak membahayakan pendonor atau penyumbang, hukumnya boleh, bahkan dikategorikan ibadah kalau dilakukan secara ikhlas. Namun, bila mencelakakannya, hukumnya haram. Lalu, bagaimana dengan pemanfaatan organ tubuh manusia yang sudah meninggal? Ada dua pendapat tentang masalah ini.
Pendapat pertama mengatakan, haram memanfaatkan organ tubuh manusia yang sudah meninggal, karena sosok mayat manusia harus dihormati sebagaimana ia dihormati semasa hidupnya. Landasannya, sabda Rasulullah saw., “Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud)
Pendapat kedua menyatakan, memanfaatkan organ tubuh manusia sebagai pengobatan dibolehkan dalam keadaan darurat. Alasannya, hadits riwayat Abu Daud yang melarang memotong tulang mayat tersebut berlaku jika dilakukan semena-mena tanpa manfaat. Apabila dilakukan untuk pengobatan, pemanfaatan organ mayat tidak dilarang karena hadits yang memerintahkan seseorang untuk mengobati penyakitnya lebih banyak dan lebih meyakinkan daripada hadits Abu Daud tersebut.
Akan tetapi pemanfaatannya harus mendapat izin dari orang tersebut (sebelum ia wafat) atau dari ahli warisnya (setelah ia wafat). Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendapat pertama, menurut hemat saya, pendapat kedua lebih logis untuk diterima. Karena itu wajar kalau sebagian besar ulama madzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan ulama Zaidiyyah membolehkannya. Kesimpulannya, transplantasi merupakan cara pengobatan yang diperbolehkan Islam.
Menjadi pendonor hukumnya mubah (boleh) bahkan bernilai ibadah kalau dilakukan dengan ikhlas asal tidak membinasakan pendonor dan menjadi haram bila membinasakannya. Orang meninggal boleh dimanfaatkan organnya untuk pengobatan dengan catatan sebelum wafat orang tersebut mengizinkannya. Wallahu A’lam.

C. Transplantasi Dari Donor Hidup
Transplantasi organ dari donor hidup mendatangkan lebih banyak permasalahan dari segi etika dan moral. Keberhasilan transplantasi ginjal yang pertama kali pada tahun 1954 telah menimbulkan perdebatan sengit di kalangan para teolog. Debat tersebut berfokus pada prinsip totalitas, yang menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu seseorang diperkenankan mengorbankan salah satu bagian atau salah satu fungsi tubuhnya demi kepentingan seluruh tubuh. Sebagai contoh, seseorang diperkenankan mengangkat rahimnya yang terserang kanker demi memelihara kesehatan seluruh tubuhnya. Sebagian teolog berargumen, bahwa seseorang tidak dibenarkan mengangkat suatu organ tubuhnya yang sehat dan mendatangkan resiko masalah kesehatan di masa mendatang, dengan mendonorkan satu ginjalnya yang sehat untuk orang yang membutuhkan. Operasi ytang demikian menurut mereka mendatangkan pengudungan (amputasi) yang tidak perlu atas tubuh dan karenanya merupakan tindakan amoral.
Di pihal ada lain ada teolog yang pro transplantasi. Mereka berpendapat bahwa orang sehat yang mendonorkan sebuah ginjalnya untuk orang lain yang membutuhkan, sebenarnya melakukan tindakan pengorbanan yang sejati demi menyelamatkan nyawa orang lain. Bagi mereka tindakan tersebut sesuai dengan ajaran yang menyatakan bahwa ”Inilah perintahKu, yaitu supaya kamu saling mengasihi, seperti Aku telah mengasihi kamu. Tidak ada kasih yang lebih besar dari pada kasih seorang yang memberikan nyawanya untuk sahabat-sahabatnya (Yoh 15: 12-13)”. Menurut meraka pengorbanan yang demikian, secara moral dapat diterima apabila resiko celaka pada donor, yang mungkin terjadi akibat operasi maupun akibat kehilangan organ tubuh, proporsional dengan manfaatnya bagi si penerima. Dengan demikian, mereka berpendapat bahwa meskipun transplantasi organ tubuh dari donor hidup tidak melindungi keutuhan anatomis atau fisik (yakni adanya kehilangan suatu organ tubuh yang sehat), namun sungguh memenuhi totalitas fungsional (yakni terpeliharanya fungsi dan sistem tubuh sebagai suatu kesatuan). Dengan demikian, seorang yang mendonorkan satu ginjalnya yang sehat dan ia masih dapat memelihara kesehatannya dan fungsi tubuhnya dengan satu ginjal yang tersisa, maka tindakan donor yang demikian secara moral dapat diterima. Dengan alasan yang sama, maka seseorang tidak dapat mengorbankan satu matanya untuk diberikan kepada seorang buta, sebab tindakan tersebut mengganggu fungsi tubuhnya.
Gereja Katolik sendiri setuju dengan pemahaman belas kasihan dengan penafsiran prinsip totalitas yang lebih diperluas. Paus Pius XII menggaris bawahi bahwa ”donor mempersembahkan korban diri demi kebaikan orang lain. Paus Paulus II menyatakan bahwa setiap transplantasi organ tubuh bersumber dari keputusan yang bernilai luhur, yakni keputusan untuk memberi satu bagian dari tubuhnyha sendiri tanpa imbalan demi kesehatan dan kebaikan orang lain. Disinilah tepatnya terletak keluhuran tindakan ini, suatu tindakan yang merupakan tindakan kasih sejati. Bukan sekedar memberikan sesuatu yang adalah milik kita, melainkan memberikan sesuatu yang adalah diri kita sendiri”. (Amanat kepada partisipan Kongres Transplantasi Organ, 20 Juni 1991, No 3).
Transplantasi organ dari donor hidup wajib memenuhi 4 persyaratan:
1. Resiko yang dihadapi oleh donor harus proporsional dengan manfaat yang didatangkan oleh tindakan tersebut atas diri penerima
2. Pengangkatan organ tubuh tidak boleh mengganggu secara serius kesehatan donor atau fungsi tubuhnya
3. Perkiraan penerimaan organ tersebut oleh penerima
4. Donor wajib memutuskan dengan penuh kesadaram dan bebas, dengan mengetahui resiko yang mungkin terjadi

D. Larangan Dan Sanksi Hukum yang di Buat Manusia
Pelanggaran terbanyak atas aturan internasional adalah jual beli organ dalam rangka transplantasi organ. Jual beli organ terjadi akibat tidak seimbangnya kebutuhan (need) dan penawaran (demand) organ untuk keperluan transplantasi. Dalam kaitan dengan isyu ini, China dianggap sebagai negara pelanggar terbesar. Sejak beberapa dekade terakhir, transplantasi organ merupakan penyumbang devisa negara China yang amat besar. Besarnya suplay organ, yang kebanyakan diperoleh dari narapidana tereksekusi, menyebabkan banyak orang berbondong-bondong mencari organ di China. Pencarian organ yang bisa memakan waktu berbelas tahun di negara lain, dapat diperoleh di China hanya dalam waktu beberapa minggu. Banyaknya suplay, tingginya ketrampilan dokter dan harganya yang relatif terjangkau membuat China menjadi tujuan pertama pasien-pasien yang memerlukan donor organ. Ada kecurigaan, sejak tahun 2001 China telah melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia karena telah mengeksekusi secara sengaja para pengikut Falun Gong yang dipenjara, untuk diambil organ tubuhnya. Organ-organ ini lalu dijual kepada pasien yang membutuhkan dengan mengambil keuntungan besar (laporan David Kilgour dan David Matas, 2007). Dalam beberapa tahun terakhir transplantasi ginljal di China mencapay 41.500 kasus.
Berkaitan dengan hal ini, maka pada Istambul Summit yang diadakan pada pertengahan tahun 2008, dan dihadiri oleh 150 orang perwakilan ilmiah dan dokter dari 78 negara, pegawai pemerintah, ilmuwan sosial dan pakar etika, semua menyatakan ikrar untuk menentang organ trafficking (penjualan organ manusia), komersialisasi transplantasi (pengobatan organ sebagai komoditas) dan transplant tourisme (turisme dalam rangka penyediaan organ untuk pasien dari negara lain)
Dalam hukum di Indonesia, pada prinsipnya ada beberapa larangan:
1. Larangan komersialisasi organ atau jaringan tubuh: Pasal 16 PP 18/1981 menyatrakan bahwa donor dilarang menerima imbalan material dalam bentuk apapun. Pasal 80 ayat 3 UU No 23/1992 menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau tranfusi darah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 300 juta rupiah.
2. Larangan pengiriman dan penerimaan organ jaringan dari dan keluar negeri (pasal 19 PP No. 18/1981)



E. Hukum Transplantasi Organ Tubuh Dalam Keadaan Sehat
Dalam transplantasi organ tubuh dalam keadaan sehat diperlukan seleksi yang cermat dan harus dilandaskan general cbeck up pemeriksaan yang lengkapmenyeluruh baik terhadapa donor, maupun terhadap repecien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan tranplantasi yang di sebabkan adanya penolakan tubuh repecien dan juga untuk menhindari dan mencegah resiko bagi donor. Sebeb menurut data statistic satu dari seribu donor meninggal dan si donor juga was was dan merasa tidak aman, karena menyadari dengan menyumbangkan sebuah ginjal misalnya ia tidak akan memperoleh kembali ginjalnya seperti sedia kalah.
Sementara hokum dalam islam organ tubuh yang di donorkan dalam keadaan sehat naka hukumnya haram, dengan alas an sebagai berikut
1. Firman allah dalam Al Qur’an surah Al Baqarah Ayat 195 yang artinya “janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan”. Ayat tersebut mengingatkan agar jangan gegabah dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan ini mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Umpamanya seorang menyumbangkan sebuah ginjal atau sebuah matanya kepada orang lain yang memerlukannya, karena hubungan keluarga atau karena teman dekat, dan lain sebagainya. Kemungkinan juga ada yang mau mengorbankan organ tubuhnya, dengan ada imbalan dari orang yang memerlukannya, disebabkan dengan dihimpitnya kebutuhan ekonomi. Tetapi dengan masalah trakhir ini yaitu pemberian organ tubuh dengan menjual maka hukumnya haram, karena tidak boleh memperjual belikan organ tubuh manusia, harena seluruh tubuh manusia itu milik allah. Manusia hanya berhak memakainya tetappi tidak boleh menjualnya walaupun organ tubuh yang sudah meninggal.
Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu ia masih hidup sehat kepada orang lain ia akan menghadapi resiko suatu waktu ia akan menghadapi ketidak wajaran kerena mustahil tuhan mencitakan mata atau pun ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan manfaatnya bagi setiap orang yang sempurna. Bila ginjal si pendonor tidak berfungsi lagi maka ia sukar untuk tolong kembali. Sama halnya menghilangkan penyakit tetapi membuat penyakit baru bagi setiap pendonor. Hal ini tidak di perbolehkan dalam figih disebutkan “ kemudharatan” lainnya.
2. Qaidah fiqiyah “ menghindari kerusakan didahulukan dari menarik kemaslatan”. Berkenaan dengan tranplantasi seorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya sebagai kebinasaan dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri akhirnya ia tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya.


BAB III
PENUTUP
transplantasi termasuk salah satu jenis pengobatan. Dalam kaidah metode pengambilan hukum disebutkan Al-Ashlu fil mu’amalati al-ibaahah illa ma dalla daliilun ‘ala nahyi. (Pada prinsipnya, urusan muamalah (duniawi) itu diperbolehkan kecuali kalau ada dalil yang melarangnya). Maksudnya, urusan duniawi silakan dilakukan selama tidak ada dalil baik Al Quran ataupun hadits yang melarangnya. kebaikan dan mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran.
تَعَـاوَ نُـوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ( المـائـدة : 2 )
"Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah 5 :2)
Transplantasi organ dari donor hidup mendatangkan lebih banyak permasalahan dari segi etika dan moral. Keberhasilan transplantasi ginjal yang pertama kali pada tahun 1954 telah menimbulkan perdebatan sengit di kalangan para teolog. Debat tersebut berfokus pada prinsip totalitas, yang menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu seseorang diperkenankan mengorbankan salah satu bagian atau salah satu fungsi tubuhnya demi kepentingan seluruh tubuh. Sebagai contoh, seseorang diperkenankan mengangkat rahimnya yang terserang kanker demi memelihara kesehatan seluruh tubuhnya.
Pelanggaran terbanyak atas aturan internasional adalah jual beli organ dalam rangka transplantasi organ. Jual beli organ terjadi akibat tidak seimbangnya kebutuhan (need) dan penawaran (demand) organ untuk keperluan transplantasi. Dalam kaitan dengan isyu ini, China dianggap sebagai negara pelanggar terbesar. Sejak beberapa dekade terakhir, transplantasi organ merupakan penyumbang devisa negara China yang amat besar. Besarnya suplay organ, yang kebanyakan diperoleh dari narapidana tereksekusi, menyebabkan banyak orang berbondong-bondong mencari organ di China.
Dalam transplantasi organ tubuh dalam keadaan sehat diperlukan seleksi yang cermat dan harus dilandaskan general cbeck up pemeriksaan yang lengkapmenyeluruh baik terhadapa donor, maupun terhadap repecien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan tranplantasi yang di sebabkan adanya penolakan tubuh repecien dan juga untuk menhindari dan mencegah resiko bagi donor. Sebeb menurut data statistic satu dari seribu donor meninggal dan si donor juga was was dan merasa tidak aman, karena menyadari dengan menyumbangkan sebuah ginjal misalnya ia tidak akan memperoleh kembali ginjalnya seperti sedia kalah. Sementara hokum dalam islam organ tubuh yang di donorkan dalam keadaan sehat naka hukumnya haram