Rabu, 16 Juni 2010

laporanuan

BAB I

PENDAHULUAN

  1. latar belakang

Berita yang paling menyita perhatian dalam dunia pendidikan saat ini adalah tentang pelarangan MA (Mahkamah Agung) akan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2009/2010. Pertanyaannya akankah BSNP sebagai penyelenggara Ujian Nasional benar-benar tidak menyelenggarakan UN 2009/2010?Pelarangan MA akan UN bermula dari “citizen lawsuit” (gugatan warga negara) yang diajukan Kristiono dan kawan-kawan terhadap presiden, wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua BSNP yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan itu pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA.

Akhirnya, MA melarang UN yang digelar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sebab kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputus pada 14 September 2009.

Namun pekan depan Depdiknas akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) putusan MA tersebut. Sementara itu BSNP mengatakan bahwa UN 2009/2010 tetap dilaksanakan walupun MA melarangnya. Jadi UN 2009/2010 dilaksanakan apa tidak masih dalam tanda tanya.

  1. Rumusan masalah

Rumusan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :

  1. apa penegertian ujian nasional?
  2. apa manfaat dari pelaksanaan ujian nasional?
  3. apakah perlunya standarn setting ujian akhir?
  4. bagaimana starategi plaksaan ujian nasional?
  1. Tujuan

Tutuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut

  1. dapat mengetahui penegertian ujian nasional
  2. dapat mengetahui manfaat dari pelaksanaan ujian nasional
  3. dapat mengetahui perlunya standarn setting ujian akhir
  4. dapat mengetahui starategi plaksaan ujian nasional


BAB II

PEMBAHASAN

  1. pengertian ujian nasional

` Pada era global saat ini, semua Negara berkompetisi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tingkat pendidikan penduduk sering dijadikan indicator kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu peningkatan kualitas pendidikan harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.

Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003, pada bab XVI pasal 57 sampai dengan 59 tentang Evaluasi menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada piha-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyataka bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.

Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.

Penentuan standar yang terus meningkat akan mendorong peninhkatan mutu pendidikan. Yang di maksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan. Kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.

B. Manfaat Standard Setting Ujian Akhir


1. Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
2. Adanya standard yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standard minimum pencapaian kompetensi.


C. Perlunya Standard Setting Ujian Akhir


Selama ini penentuan batas kelulusan ujian nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antar pengambil keputusan (stakeholder) saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata pelajaran. Padahal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik tidaklah sama. Hal itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimalnya.


D. Strategi Perancangan


Penyusunan standard setting dimulai dengan penentuan pendekatan yang digunakan dalam penentuan standar. Ada tiga macam pendekatan yang dapat dipakai sebagai acuan yaitu:

1. Penentuan standar berdasarkan kesan umum terhadap tes

2. Penentuan standar tes berdasarkan isi setiap soal tes

3. Penentuan standar berdasarkan skor tes


Pada akhir kegiatan diambil kesimpulan dan pembukuan standar setting berdasarkan tiga pendekatan tersebut untuk menentukan batas kelulusan.


BAB III

LAPORAN HASIL

Barangkali perlu kita kaji lagi latar belakang diselenggearakan UN (Ujian Nasional). Dahulu kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh sekolah dan BSNP meragukan keaslian nilai yang diperoleh siswa. Memang bila kita sebagai guru menyadari dan mengetahui proses kelulusan siswa. Nilai-niali yang kita berikan kepada anak semuanya tidak murni, mulai dari nilai rapor sampai dengan nilai ijazah. Siswa selalu lulus 100%.

Ketika kita mengadakan ulangan umum semester dan mendapatkan siswa memperoleh nilai 4,5 (misalnya), nanti di rapor nilai itu bisa saja menjadi 8. Begitu pula ketika Ujian Akhir nilai 3,5 bisa berubah menjadi 7. Ini fakta yang harus kita akui.

Karena latar belakang itulah (salah satu) BSNP mengadakan Ujian Nasional (UN) dengan harapan nilai yang diperoleh siswa benar-benar murni dan sekolah tidak dapat main-main dalam penentuan kelulusan siswa. Tapi apakah benar nilai siswa murni seperti yang diharapkan BSNP? Tentu saja tidak demikian. Karena dalam pelaksanaan UN banyak sekali kecurangan-kecurangan yang terjadi yang tidak dapat dikontrol oleh BSNP.

Untuk mengatasi kecurangan ini banyak cara yang dilakukan oleh BSNP dan cara itu sampai saat ini belum dapat mengalahkan apa yang namanya kecurangan. Cara-cara itu adalah:

  1. Adanya TPI (Tim Pemantau Independen), Pada kenyaatanya TPI ini tidak efektif, sehingga saya menyebut TPI sebagai Tim Penonton Independen
  2. Adanya dua paket soal.
  3. Guru yang mengajar mata pelajaran yang diujikan tidak boleh masuk ke sekolah ketika mata pelajaran itu diujikan
  4. Soal di simpan di kantor polisi
  5. Lembar jawaban di lem di ruang ujian
  6. dan lain-lain

Cara-cara tersebut belum dapat mengalahkan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama ini. Bila memang BSNP ngotot untuk menyelenggarakan UN 2010, sanggupkah BSNP mengalahkan kecurangan-kecurangan yang terjadi? Jurus apakah yang akan dikeluarkan?

Berikut ini adalah beberapa pengumuman penting terkait Ujian Nasional tahun ajaran 2009/2010.

Penyelanggara Ujian Nasional adalah BNSP bekerjasama antara Pemerintah Pusat, Perguruan Tinggi Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sedangkan dalam pelaksanaannya, Ujian Nasional terbagi menjadi :

  • Ujian Nasional Tingkat Provinsi
  • Ujian Nasional Tingkat Kabupaten / Kota
  • Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan

Persyaratan Peserta Ujian Nasional :

  • Peserta Didik yang Belajar pada tahun terakhir di tingkat satuan pendidikan.
  • Peserta Didik memiliki laporan ( Rapor ) yang lengkap
  • Peserta Didik yang memiliki Ijazah setingkat lebih rendah
  • Peserta Didik yang tidak lulus pada Ujian Nasional Tahun Ajaran 2008/2009 dan akan mengikuti Ujian Nasional Tahun Ajaran 2009/2010

Bahan Ujian Nasional :

  • Kurikulum 1994, Kurikulum 2004, dan Standar Isi sesuai dengan permendiknas Nomor 22 tahun 2006
  • Menentukan SKL ( Standar Kompetensi Lulusan ) irisan dari ketigadokumen tersebut untuk di jadikan sebagai SKLUN tahun ajaran 2009/2010.

Kelulusan pesertad didik dari satuan pendidikan dalam Ujian Nasional ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menyesuaikan kriteria sebagai berikut :

  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk semua mata pelajaran.
  • Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Nilai Kepribadian, Kelompok Mata Pelajaran Estetika, dan kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan mendapatkan Nilai : B
  • Lulus Ujian Sekolah / Madrasahuntuk kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuna dan Teknologi.
  • Lulus Ujian Nasional ( Nilai rata-rata 5,50dengan nilai minimal 4,00 maksimal 2 mata pelajaran dan minimal nilai 4,25 untuk 2 mata pelajarn yang lainnya ).

Adapun Kelulusan Siswa Madrasah Mu’allimin ditentukan dengan kriteria sebagai berikut :

  • Memiliki Nilai pada semua mata pelajaran yang diujikan.
  • Nilai Kepribadian : B.
  • Lulus Ujian qiro’atul qur’an.
  • Lulus Praktek mengajar dan Khutbah Jum’at.
  • Nilai tidak tuntas maksimum 3 mata pelajaran.

Agenda Siswa Kelas VI Aliyah Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta :

  • 8 - 10 Februari 2010 Try out Putaran 3 ( Diselenggarakan oleh MKKS )
  • 1 - 3 Maret 2010 TPHBS untuk pengambilan nilai rapor semester 2
  • 11-13 Maret 2010 Try Out Putaran Terakhir sebelum Ujian Nasional
  • 22-26 Maret 2010 Ujian Nasional Madrasah Aliyah
  • 28-31 Maret 2010 Pendalaman Materi Ujian Akhir Madrasah kelas 6
  • 3-9 April 2010 Ujian Praktek Kelas 6
  • 10-17 April 2010 Ujian Akhir Madrasah kelas 6
  • 17-19 April 2010 Darul Arqam kelas 6
  • 22 April 2010 Perpisahan Kelas 6
  • 26 April 2010 Pengumuman kelulusa Ujian Nasional tingkat Aliyah
  • 2 Mei 2010 Pelepasan Siswa Kelas 6 Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta

Agenda Siswa Kelas III Tsanawiyah Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta :

  • 15-18 Februari 2010 Try Out Putaran I ( dieselenggarakan Oleh DIKNAS )
  • 1-4 Maret 2010 Pendalaman Materi untuk pengambilan Nilai Semester 2
  • 5 - 25 Maret 2010 Pendalaman materi Ujian Nasional tingkat SMP/Tsanawiyah
  • 29 Maret - 1 April 2010 Ujian Nasional Tingkat Madrasah Tsanawiyah
  • 3 - 9 April 2010 Ujian Praktek Kelas III
  • 10-17 April 2010 Pendalaman Materi Ujian Akhir Madrasaha Kelas III Tsanwaiyah
  • 19-21 April 2010 Ujian Akhir Madrasah Bersatandar Nasional ( Diselenggarakan oleh DEPAG )
  • 22-16 April 2010 Ujian Akhir Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta kelas III Tsanawiyah
  • 26-28 April 2010 Baitul Arqam Kelas III tsanawiyah
  • 2-4 Mei 2010 Rihlah Kelas III Tsanawiah
  • 7 Mei 2010 Pengumuman Ujian Nasional kelas III Tsanawiyah

* Pengumuman ini Disampaikan pada saat Pertemuan Silaturrahmi Wali santri kelas III dan VI Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta bersama Wali Kelas dan Wali Siswa dan Pimpinan Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta.


BAB IV

PENUTUP

` Pada era global saat ini, semua Negara berkompetisi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tingkat pendidikan penduduk sering dijadikan indicator kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu peningkatan kualitas pendidikan harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.

Manfaat Standard Setting Ujian Akhir


1. Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
2. Adanya standard yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standard minimum pencapaian kompetensi.

Penyusunan standard setting dimulai dengan penentuan pendekatan yang digunakan dalam penentuan standar. Ada tiga macam pendekatan yang dapat dipakai sebagai acuan yaitu:


1. Penentuan standar berdasarkan kesan umum terhadap tes

2. Penentuan standar tes berdasarkan isi setiap soal tes

3. Penentuan standar berdasarkan skor tes

Selama ini penentuan batas kelulusan ujian nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antar pengambil keputusan (stakeholder) saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata pelajaran. Padahal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik tidaklah sama. Hal itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimalnya.


Daftar pustaka

- http://adlys-syaputra.blogspot.com/

1 komentar:

  1. Casinos Near Casinos Near Casinos, MN | MapyRO
    Casinos Near Casinos Near 대전광역 출장마사지 Casinos · Casi Casino MN · Starburst Casino Resort 아산 출장마사지 in Ridgefield MN 오산 출장샵 · Ameristar Casino Hotel MN 시흥 출장마사지 · BetMGM 안전 토토 사이트 Hotel & Casino Joliet MN

    BalasHapus